Sakit Hati Karena Cemburu, Pria di Muara Teweh Sebar Video Pornografi Dengan Sang Pacar

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku yang sudah diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH- Tak terima diputus oleh sang pacar, pria di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara berinisial EW (43) nekat menyebarkan video pornografi berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar atau korban berusia 41 tahun.

Akibat perbuatan tersangka, korban pun tak terima dan melapor ke Polres Barito Utara, hingga akhirnya tersangka ditangkap di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh-Puruk Cahu, Senin 20 Februari 2023, lantaran melakukan tindak pidana pornografi, informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elektronik terjadi Rabu 28 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat itu, tersangka menyebarkan video pornografi antara dirinya dan sang pacar atau korban,” ujarnya Rabu 22 Februari 2023.

Tersangka EW mengirimkan video pornografi kepada korban dan dua orang lainnya. Kiriman melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger.

Salah satu dari dua orang itu meneruskan video tersebut kepada korban. Tak terima dibuat begitu, korban akhirnya melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara.

“Pengaduan masyarakat masuk ke Polres 4 Januari 2023,” sebut Wahyu.

Sebelum menyebarkan video pornografi, EW sempat melakukan chat dengan sang pacar. Korban menyerahkan capture percakapan kepada penyidik polisi.

Wahyu menambahkan, usai menyebarkan video pornografi, EW memblokir HP pacarnya. Sehingga saat sang pacar hendak mengkonfirmasi soal alasan membagikan video hubungan ranjang antara keduanya, tak pernah ada jawaban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengaku sakit hati, karena pada suatu hari, saat datang menemui pacarnya, ternyata yang membukakan pintu rumah seorang pria.

“Dia mungkin cemburu lalu sakit hati. Padahal yang membuka pintu adik ipar pacarnya. Tersangka dan korban berpacaran sejak 2020,” ujar Wahyu.

Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang pornografi mengatur: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU nomor 11/2008 tentang ITE mengatur (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi berupa, satu buah Flashdisk merk JMT warna hitam yang berisikan tiga video pornografi, lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, satu unit handphone merk Oppo F9 warna biru muda, dan satu buah kartu simcard simpati. (isk).