Melalui Kuasa Hukumnya, Sarihonah Laporkan Seseorang Atas Penyerobotan Tanah di Polres Kotim

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum H Sarihonah saat melaporkan atas penyerobotan tanah.

SAMPIT – H Sarihonah melaporkan atas penyerobotan tanah dan perlindungan hukum atas upaya penyerobotan tanah oleh seorang inisial P di Polres Kotim.

H Sarihonah melalui kuasa hukumnya Jeffriko Seran, SH dan Yunanto, SH menjelaskan bahwa kliennya memegang sekaligus pemilik sertifikat tanah dengan status HAK MILIK, nomor 1263 yang beralamat di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pada hari ini Selasa 21 Februari 2023 kita tim kuasa hukum dari Ibu H Sarihonah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, jadi Kline kami ini sertifikat hak milik yang sah, bahkan kita tanya juga BPN katanya asli,lokasinya disitu” Jeffriko Seran, Selasa 21 Februari 2023.

Menurut Jeffriko bahwa pihak terlapor telah menguasai tanah atau mengambil hak orang lain yang merupakan tindakan melawan hukum. Dimana pihak terlapor ini
dapat berupa penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan rumah diatasnya dan tidak mau meninggalkannya karena mereka sudah membeli dari orang sebelumnya. Jadi sudah hak miliknya.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Sudah beberapa kali disampaikan kepada terlapor ini untuk segera meninggalkan tempat itu, tapi pelapor tidak mau. Mereka mengakui itu tanah mereka. Ketika ditanya haknya apa? legal stundingnya apa? mereka tidak bisa menunjukan ya,” tuturnya.

Dijelaskan pernah dilakukan mediasi pihak terlapor beralasan memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tapi ketika diminta menunjukan SKTnya tidak mau. Sementara pelapor memiliki sertifikat hak milik yang tahun 1997 dan balik nama 2011.

“Karena sudah dilakukan mediasi kenapa berani membangun rumah, tapi tidak ada titik temunya akhirnya kita laporkan lah ke Polres Kotawaringin Timur,” pungkas Kuasa Hukum dari Palangka Raya ini.

BACA JUGA:   Dua Pemuda Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Pikap Parkir di Terowongan Nur Mentaya hingga Luka Parah

Jeffriko melanjutkan apabila pihak terus ngotot tidak mau meninggalnya maka kuasa hukum ini akan melakukan upaya hukum lagi menggugat perbuatan melawan hukum dan juga karena di situ ada kerugian.

“Karena dari 2017 sampai sekarang itu dikuasai oleh mereka. Kalau terhitung kerugiannya Rp1 miliar lebih” pungkasnya.

Kata Jeffriko bahwa H Sarihonah sebagai pihak bisa saja melakukan upaya ganti rugi atas bangunan itu tapi dengan harga yang masuk akal bukan malah merugi pelapor.

Tapi untuk saat pelapor akan mempercayakan sepenuhnya kepada Kapolres Kotim Kotim untuk memproses hal. Pihaknya tidak melangkah lebih jauh terlebih dahulu.

“Tapi kita percayakan proses hukum oleh pihak Kapolres Kotim untuk menyelesaikan mafia mafia tanah ini,” demikian Jeffriko. (Ibra).