Disdukcapil Lakukan Peluncuran Identitas Kependudukan Digital

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor bersama beberapa kepala OPD saat memencet tombol sebagai tanda peluncuran Identitas Kependudukan Digital.

PURUK CAHU – Di era globalisasi saat ini, penerapan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan beberapa poin pada launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kabupaten Murung Raya tahun 2023 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Jumat 24 Februari 2023.

Dikatakan Rejikinoor, Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, perangkat lunak dan blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas kependudukan Digital.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Pemkab Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan peningkatan integrasi sistem administrasi kependudukan dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat salah satunya yaitu dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksud melalui penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital ini,” bebernya.

Kepala Disdalduk, Kabupaten Murung Raya Regita dalam laporannya menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Sedangkan identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

“Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” pungkasnya. (Lulus)