Pengedar Sabu Mengaku Wartawan Dipastikan Tidak Terdaftar di PWI Kotim 

Ketua PWI Kotim Siti Fauziah

SAMPIT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah memastikan bahwa F seorang bandar sabu yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim bukan sebagai seorang wartawan yang terdaftar di PWI Kotim.

“Yang bersangkutan bukan anggota PWI bahkan bukan dari bagian keluarga besar PWI Kotim, secara pribadi saya sebagai Ketua PWI Kotim tidak mengenalnya,” ungkap Siti Fauziah, Jumat 24 Februari 2023.

Dirinya menyesalkan pengakuan yang bersangkuan karena mengaku sebagai wartawan, menurutnya selama ini wartawan yang tergabung di PWI Kotim tidak pernah bersentuhan dengan narkoba dan selama menjalankan tugas tetap menjalankan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya, polisi menangkap pengedar sabu berinisial F alias U (44) berkedok wartawan dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Minggu, 19 Februari 2023 lalu.

Polisi menggerebek rumah pelaku sekitar pukul 23:00 WIB di  Jalan Enka Permai nomor 47, RT, 041, RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya adalah tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, satu ponsel, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan uang tunai Rp 300.000.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu dan dari hasil pemeriksaan mengaku wartawan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Jumat 24 Februari 2023.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jimy)