Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Muara Teweh

IST/BERITA SAMPIT: Radi saat digeledah Sat Resnarkoba Polres Barito Utara di jalan Desa Nihan Hilir, RT. 05, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 25 Februari 2023.

MUARA TEWEH – Sat Resnarkoba Polres Barito Utara membekuk Suradi alias Radi (40) karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 5,94 gram.

Radi berhasil diamankan saat sedang melintasi jalan di Desa Nihan Hilir, RT. 05, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 25 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo menyampaikan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui Radi sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir.

Polisi pun segera menunggu disamping jalan, saat Radi melintas petugas lalu menghentikan laju kendaraannya sekaligus menggeledahnya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan, Warga Perumahan di Kobar Bayar Satpam dan Pasang Portal

“Saat penggeledahan badan terhadap terlapor dan kendaraan ditemukan di celana saku kanan, empat buah paket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Arie, Minggu 26 Februari 2023.

Tak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di rumah Radi, jalan Veteran Gg. Kinibalu, RT. 26 B, ditemukan lagi dua buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih disimpan di lemari dalam kaos kaki milik terlapor.

Dari enam buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih tersebut, setelah ditimbang, beratnya 5,94 gram bruto.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hasil penggeledahan ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik bening merah, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kaos kaki warna putih hitam, satu buah handphone OPPO Reno 7 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih nomor rangka MH1JM0417NK003186, nomor mesin, JM04E1003207 dan uang tunai empat ratus ribu rupiah.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Akibat perbuatannya Radi dan barang bukti langsung digiring ke Polres Barito Utara, ia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (isk)