Kemenag Sesuaikan Penghitungan Estimasi Keberangkatan Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (ANTARA/HO-Kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama tengah menyesuaikan penghitungan estimasi keberangkatan jamaah calon haji menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Hilman mengatakan Kemenag selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jamaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya

“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” kata dia.

Ia menjelaskan penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46 persen.

“Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” kata Hilman.

Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jamaah calon haji akan lebih cepat lagi.

Sementara itu, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi mengatakan kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota.

Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” kata dia.

Menurutnya, jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jamaah calon haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut.

Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

(ANTARA)