Lurah Beriwit Keluarkan Surat Imbauan Penertiban Hewan Peliharaan

LULUS/BERITA SAMPIT- Tampak hewan peliharaan yang berkeliaran bebas di jalan Ki Hajar Dewantara (Pelajar) Kota Puruk Cahu.

PURUK CAHU- Lurah Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kristopel Gunady mengeluarkan surat imbauan terkait penertiban hewan peliharaan yang dianggap sangat meresahkan masyarakat.

Surat himbauan dikeluarkan dengan nomor 10/KL. BRW/2023 yang ditujukan kepada Ketua RT/RW se-Kelurahan Beriwit.

Dalam isi surat tersebut, bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan adanya musibah (kecelakaan) yang dialami seorang warga Kelurahan Beriwit, terkait adanya hewan peliharaan yang berkeliaran bebas dan mengejar pengendara kendaraan bermotor.

Bersama ini mengimbau kepada warga yang memiliki atau memelihara hewan peliharaan seperti Anjing, Kucing, Sapi, Kambing dan lain-lain.

Agar hewan peliharaannya di beri kandang, di ikat dan tidak berkeliaran bebas sehingga tidak mengganggu pengendara kendaraan bermotor yang sedang melakukan perjalanan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Himbauan ini disampaikan kepada ketua RT/RW Se-Kelurahan Beriwit, agar bisa disampaikan bagi warga yang memiliki atau memelihara hewan peliharaan.

Sementara, warga Kota Puruk Cahu yang enggan namanya disebut ketika dibincangkan wartawan menyebutkan, sangat setuju atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kelurahan Beriwit. Sebab, menurut dia. Hewan peliharaan seperti anjing bebas berkeliaran dijalan umum dan sangat meresahkan masyarakat.

“Sering terjadi kecelakaan pak akibat anjing yang berkeliaran di jalan umum. Malah kalau ada hali seperti yang punya anjing sering minta ganti rugi karena menabrak anjingnya. Ini sangat merugikan warga ketika ada kejadian hal seperti itu,” pungkasnya. (Lulus).