Polda Kalteng Tangkap Pencuri Buah Sawit Milik PT. SHS

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu (tengah) didampingi Wadir Reskrimum AKBP Devi menunjukkan para pelaku kejahatan itu serta barang bukti senjata tajam di Mapolda Kalteng di Palangkaraya, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap empat orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik PT. Satria Hupasarana (SHS) di Kabupaten Lamandau, Kalteng.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu 1 Maret 2023, mengatakan empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Pw, JS, MT dan Rh.

Sementara orang pelaku berinisial Mk, kata dia, masuk daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

Faisal menjelaskan, keempat yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda dalam tindakan kejahatan pencurian tersebut.

Pada Selasa (24/1) sekitar pukul 06.30 WIB di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT SHS Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, kata Faisal, pelakuPr, JS, MT dan Mk diduga mencuri buah kelapa sawit berdasarkan keterangan dari petugas keamanan pihak perusahaan itu.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Pada saat itu petugas keamanan perusahaan bersama anggota Polres Lamandau menangkap Pr dan JS dan diamankan di Mapolres Lamandau untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara dua orang rekannya MT dan Mk melarikan diri, namun selang sehari kemudian pihak Polres Lamandau yang sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan MT, yang bersangkutan ditangkap, kecuali Mk masih belum diketahui keberadaannya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka itu, kata Faisal, aksi pencurian tersebut diperintahkan oleh Rh, sehingga petugas menangkap yang bersangkutan sebagai otak pelaku dari perbuatan tersebut.

Menurut dia, katiga pelaku Pr, JS dan MT dapat dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Rh dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 KE 4E Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Faisal juga mengatakan bahwa dalam proses penangkapan para pelaku pencurian buah kelapa sawit itu, pada Selasa (24/1) juga menangkap tiga orang pelaku membawa senjata tajam dan menghadang aparat kepolisian saat anggota Polres Lamandau itu melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SHS itu.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Tiga pelaku pembawa senjata tajam itu sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Sr, Dv dan Nv. Sementara dua orang rekan lainnya berinisial Pj dan Dm yang terlibat dalam penghadangan anggota polisi itu masih dalam pengejaran oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Dari peristiwa itu kepolisian telah menyita barang bukti yakni dua buah video penghadangan, satu rangkap surat tugas Patroli Kapolres Lamandau dan dua buah parang milik Sr,” ungkapnya.

Atas perbuatan tiga pelaku yang menghadang anggota polisi itu, kata Faisal, dapat dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pada pasal 214 KUHPIdana, dan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan minimal 1 tahun.

(ANTARA)