Polisi Bekuk Pria Pengedar 35 Paket Sabu di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT – HR saat memperlihatkan barang bukti di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Personil Polsek Rungan, kembali mengamankan satu orang pria atas nama HR (42) pengedar 35 paket sabu di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota satuan reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan mendapatkan informasi langsung dari masyarakat bahwa di rumah saudara HR sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

BACA JUGA:   Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Manuhing bersama dengan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan lidik, dimana dari hasil lidik tersebut, telah diamankan satu orang laki-laki bernama HR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat ditemukan 35 paket plastik klip berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 12,51 gram yang disimpan HR di dalam tempat bulat berwarna hitam,” ungkap Iptu Budi Utomo, Rabu 1 Maret 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Rembuk Stunting 2024

Ketika kedapatan 35 paket sabu tersebut, saudara HR beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya itu, HS dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)