Tumpukan Log Kayu Tanpa Barcode Berjejeran di Gunung Mas

IST/BERITA SAMPIT - Tumpukan log kayu beragam jenis tampak tak barcode, yang ditumpuk di belakang pabrik, di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

KUALA KURUN – Mungkin bisa disebut pengalaman adalah guru berharga, seperti pepatah orang dulu, “Kalau Tidak Mencebur Mana Tahu Dalamnya Sungai”. Seperti itulah salah satu perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI), di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang baru mulai menebang dan melaksanakan kegiatan produksi awal tahun 2023 ini.

Dalam peraturan Tata Usaha Kayu (TUK), tidak diperbolehkan menumpuk kayu di luar kawasan Tempat Penumpukan Kayu (TPK) tanpa dilabeli barcode pada kayu log dengan fungsi barcode adalah untuk menghitung jumlah kayu yang ditebang dari tegakan, dan dari barcode tersebut terdapat penerimaan negara.

Dilihat dari lapangan secara kasat mata, belum lama ini awak media, melaksanakan investigasi dan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar pabrik, dimana tepatnya di belakang pabrik milik perusahaan yang beroperasi di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Diduga pihak perusahan dan karyawan yang ada melaksanakan kegiatan tersebut. Ini merupakan pelanggaran dalam aturan, serta tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Di mana pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tersebut diduga dan dilanggar oleh pihak perusahaan, yang mana tertera dalam peraturan tersebut, tertera pada pasal 1 yaitu Tanda SVLK adalah tanda yang dibubuhkan pada hasil hutan, produk hasil hutan, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa hasil hutan dan produk, hasil Hutan telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Selain itu, jika dugaan ini benar dilakukan oleh pihak perusahan, maka dugaan ketidaksesuaian volume kayu pada data barcodenya dengan riilnya, maka jika dilihat secara proses seluruh kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh GANISPH pengujian kayu bulat dari pihak perusahaan dan dicatat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan Laporan Hasil Penebangan (LHP)-Kayu.

Setelah itu, kayu bulat yang telah dilakukan pengukuran dan pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos atau badan kayu menggunakan label ID quick response code. Barcode tersebut memuat informasi, PBPH, nomor izin, blok tebangan, jenis kayu, dan volume (panjang dan diameter log).

Selain itu ,dugaan lagi dimana pihak perusahaan belum sama sekali membuat tempat persemaian tanaman pohon, sebab dalam peraturan kehutanan, pihak perusahan HTI wajib ada penanaman pohon kembali. Apalagi informasinya di lapangan bahwa untuk perizinan pengangkutan kayu yang mana diduga masih belum bisa untuk melaksanakan pengangkutan.

Atas adanya kegiatan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan perusahaan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar menyebutkan, bila ada dugaan ada pelanggaran baik itu administrasi dan lain nya, diminta pihak aparat terkait segera menindak lanjuti.

BACA JUGA:   Ratusan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Gunung Mas Dilantik

“Sehingga potensi negara yang sementara ini, bisa dikatakan belum ditelusuri pihak terkait, maka segera untuk diminta turun ke lapangan, segera tindak lanjuti untuk penanggulangan dini kebocoran penerimaan negara dari sektor kehutanan,”ungkap Akerman Sahidar, belum lama ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni melalui Kasat Intel, Teguh Iskandar menyebutkan, Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan, badan usaha sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang merupakan agenda rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi untuk menjaga kebocoran penerimaan negara sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara khususnya daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan rutin untuk mengecek perizinan, ketaatan kewajiban perusahaan kepada negara seperti iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, pajak, retribusi dan CSR kepada masyarakat, pengawasan orang asing, serta lingkup kewenangan kejaksaan lainnya,” ungkap Teguh Iskandar.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media sudah mengkonfirmasi pihak manajemen PT Bumi Hijau Perdana atau PT Cakrawala Alam Persada, dimana Bagian External PT. Cakra Alam Persada, J Saragih melalui pesan singkat WhatsApp atau telepon seluler, sama sekali belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. (Ale)