Kejaksaan Negeri Katingan Eksekusi Terpidana Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan

    IST/BERITA SAMPIT - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem (Kanan) saat Eksekusi Terpidana Tipikor Adae Enel (tengah), di Rutan Kelas II A Palangka Raya, pada Jumat 3 Maret 2023.

    KASONGAN – Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap Adae Enel Alias Agus terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak, di Desa Tewang Baringin, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.

    Eksekusi penahanan tersebut bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, pada Jumat 3 Maret 2023. Karena sebelum sudah keluar keputusan Mahkamah Agung RI.

    Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sehingga terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah. “Kemudian dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 4 Maret 2023.

    Dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama  Hendri Nuhan yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 bulan Kurungan.

    “Selanjutnya, Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan atas nama Runai yang dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan,”ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini Terpidana Adae Enel juga merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019. Atas kejadian itu,  menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).

    “Sehingga terhadap terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) subsider 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya. (annas).