Surat DPO Beredar Luas, Empat Napi yang Terjerat Kasus Curat hingga Pembunuhan Kabur dari Lapas Palangka Raya

    IST/ BERITA SAMPIT - Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi, Jihat Aji Nurmoko, Prihartono, dam Abdul Rahman narapidana Lapas Palangka Raya yang kabur dari tahanan Jumat 3 Maret 2023 malam.

    PALANGKA RAYA – Sebanyak empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kabur pada Jumat 3 Maret 2023 malam, mereka merupakan warga binaan yang terjerat dari berbagai macam kasus mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pembunuhan.

    Bahkan oleh pihak Lapas Palangka Raya mereka sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana dalam surat DPO yang kini sudah tersebar luas itu dijelaskan mereka kabur sekitar pukul 22.30 WIB.

    “Mohon jika bertemu atau mendapati orang dengan identitas tersebut di atas agar segera menghubungi nomor kontak berikut,” dikutip dari surat DPO tersebut.

    Adapun nomor ponsel yang dilampirkan dalam surat DPO itu yakni 081351832819 (Tigor), 081351906978 (Pirhansyah) dan 085252765388 (Andreas).

    Sementara itu salah satu sumber dari pihak Lapas Palangka Raya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian kaburnya para warga binaan tersebut. “Konfirmasi KPLP langsung saja ya,” kata salah satu petugas itu, Sabtu 4 Maret 2023.

    Sementara itu Kepala Lapas Palangka Raya melalui KPLP, Tigor Hutabalian saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas kaburnya empat WBP tersebut.

    Sementara itu empat napi yang kabur tersebut yakni: Prihartono bin Lili dengan alamat KP.Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Di mana napi ini terjerat tindak pidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara dengan sisa pidana 15 tahun, satu bulan dan 18 hari.

    Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabanagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama delapan tahun dalam dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun, enam bulan, enam hari.

    Abdul Rahman Bin Rajali warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama 15 tahun atas kasus pemerkosaan, pencurian dan kekerasan dengan sisa hukuman 12 tahun, 10 bulan, tujuh hari.

    Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi warga Telaga Ndra RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Napi ini dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan dengan sisa hukumana selama delapan tahun, enam bulan, 20 hari.(naco)