Kejari Katingan Resmi Tetapkan Kades Tumbang Jala sebagai DPO 

    IST/BERITASAMPIT - W, Kades Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan.

    KASONGAN – Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang Tersangka berinisial W yang merupakan tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa, khususnya Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

    “Benar Tersangka W telah resmi kami tetapkan sebagai DPO pada Rabu, 1 Maret 2023” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem, saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.

    Dijelaskan, surat DPO diterbitkan setelah tersangka W selaku Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan itu telah tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik. Bahkan sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka W, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya.hingga saat ini. Sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan mejadikannya sebagai DPO.

    “Kejaksaan Negeri Katingan juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencariaan yang bersangkutan. Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka W agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan” tegasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, tersangka W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Katingan pada tanggal 14 Desember 2022. Hal ini setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka W dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

    “Akibat perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 500 juta rupiah,” pungkasnya.

    (annas)