KPU Kotim Buka Pendaftaran Seleksi Anggota Periode 2023-2028, Ini Syarat Jadwalnya

    IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.

    SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka pendaftaran seleksi calon anggota mulai tanggal 6 hingga 17 Maret untuk periode 2023-2028.

    Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan sebagaimana yang disampaikan oleh tim Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ada 4 Kabupaten yang melakukan seleksi secara bersama yakni Kabupaten Barito Selatan, Kobar, Kotim dan Kapuas Periode 2023- 2028.

    Pembukaan pendaftaran itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU.

    “Tahapan pendaftaran dimulai 6 Maret hingga 17 Maret 2023,” kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Rabu 8 Maret 2023.

    Lanjut Siti Fathonah dalam tahapan pendaftaran Tim seleksi (Timsel) selalu siaga untuk menerima berkas dan verifikasi. Pada seleksi kali ini timsel memberikan kesempatan untuk perbaikan berkas dan diharapkan para calon untuk lebih teliti dan tertib administrasi.

    Tahapan pendaftaran dimulai pada 6-17 Maret, penelitian administrasi tanggal 6-24 Maret. Kemudian pengumuman penelitian dan administrasi tanggal 26-28 Maret 2023.

    Setelah lolos administrasi akan dilakukan seleksi tertulis melalui sistem CAT dan psikologi pada 29 Maret-4 April 2-23. Akan diambil 20 nama pada untuk tes kesehatan dan wawancara.

    Tes kesehatan akan berlangsung pada 9 sampai 11 April dan dilanjutkan tes wawancara pada 12 April hingga 14 April 2023. Penetapan Hasil tes wawancara dan kesehatan akan dilangsungkan pada 15 sampai 16 April 2023.

    Pengumuman hasil seleksi akan sampaikan pada 17-18 April dan penyampaian nama calon anggota KPU Empat Kabupaten/Kota pada 17 hingga 19 April 2023.

    “Saya juga berharap masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap para calon nanti, rekam jejak dan identitas para calon,” pungkasnya.

    Untuk persyaratan calon anggota KPU Kabupaten sendiri sebagai berikut;

    • Warga negara Indonesia;
    • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
    • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    • Berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
    • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poitik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masakeanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    (Ibra)