Polres Katingan Amankan 128 Paket Sabu dari Empat Tersangka

    IST/BERITASAMPIT - Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, saat konferensi pers pengungkapan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, di halaman depan Mapolres Katingan, Selasa 7 Maret 2023.

    KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono dan Kasat Resnarkoba AKP Suherman menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, di halaman depan Mapolres setempat, Selasa 7 Maret 2023.

    Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan Satresnarkoba telah berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (49), A (56), SS (45) dan SM (24). Para tersangka ditangkap di tempat berbeda, di bulan Februari 2023 lalu.

    “Keempatnya ini ditangkap bulan lalu, yakni pada 13 Februari 2023 yang ditangkap tersangka R (49) di Kecamatan Katingan Hulu dan pada tanggal 25 Februari 2023 tersangka A (56) serta SS (45) dan SM (24) dikecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda,” jelas Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana.

    Dari tangan tersangka telah diamankan total barang bukti 128 paket dengan berat 40,88  gram dan uang tunai Rp84.060.000 serta timbangan digital dan lainnya.

    “Kami menegaskan kami akan selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Ini menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan. Karena itu sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”jelasnya.

    Kapolres kembali mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.

    “Saya mengajak masyarakat untuk berantas narkoba yang jelas-jelas merusak generasi bangsa ini. Jadi apabila ada masyarakat mengetahui hal-hal yang mencurigakan seperti pengedar narkoba di lingkungan, kami harapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan adanya laporan, maka apabila terbukti akan segera ditindak tegas,”pungkasnya.

    (annas)