Ini Kendala Polisi Membekuk DPO Sabu Satu Kilogram di Kotim

    IST/BERITA SAMPIT - R pria berumur 41 tahun yang merupakan seorang DPO Polres Kotim usai dibekuk Polisi.

    SAMPIT – Sepak terjang pelarian seorang pria yang masuk sebagai DPO berinisial R (41) berakhir ditangan polisi setelah buron sejak tiga bulan terakhir.

    Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kesulitan untuk membekuk pelaku lantaran pihak keluarga yang tidak kooperatif.

    “Kendala kita adalah DPO ini licin dengan berpindah-pindah, ditambah lagi keluarga yang tidak kooperatif membuat kami harus menggali informasi sedalam mungkin,” kata Bagus. Kamis, 9 Maret 2023.

    R buron sejak Desember tahun lalu akhirnya ditangkap tim gabungan pada 2 Maret lalu saat dalam pelariannya dan berhenti di sebuah warung di Jalan Sampit – Samuda Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit.

    Penangkapan itu diikuti oleh Kasatres Narkoba dan Kasatreskrim Polres Kotim hingga membuahkan hasil. R menyimpan barang haram itu pada sebuah paralon yang disembunyikan di pekarangan rumahnya.

    Diketahui bahwa R mendapatkan dan menyimpan barang haram senilai miliaran rupiah itu dari seorang narapidana berinisial N yang telah ditangkap pada Desember lalu.

    N sendiri adalah residivis yang telah keluar masuk penjara, bahkan N sempat mendekam di Nusa Kambangan. Kini N mendekam di jeruji besi di Mapolres Kotim.

    Sementara itu, R pria asal Madura itu sempat melawan saat akan diamankan petugas hingga dihadiahi timas panas di kaki kanannya. Dirinya diancam dengan hukuman pidana seumur hidup, kini ia juga diamankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut. (Jimy).