Polresta Palangka Raya Tingkatkan Patroli di Pemukiman Warga

    Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan tengah AKP Gatoot Sisworo. ANTARA/Adi Wibowo

    PALANGKA RAYA – Satuan Samapta Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meningkatkan kegiatan patroli ke sejumlah pemukiman warga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di daerah itu.

    Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo di Palangka Raya, Kamis 9 Maret 2023, mengatakan pelaksanaan patroli yang dilakukan anggota kepolisian setempat tidak hanya pada malam hari, tetapi juga digalakkan siang hari.

    “Ini dilaksanakan agar menjelang bulan Suci Ramadhan, semoga Kota Palangka Raya aman dan tidak ada terjadi tindak kejahatan yang menonjol. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan jam patroli ke komplek pemukiman warga,” katanya di Palangka Raya.

    Dia mengatakan, untuk patroli ke pemukiman warga personel Satuan Samapta Polresta Palangka Raya berkeliling menggunakan sepeda motor dan dibekali senjata laras panjang.

    Selama personel melaksanakan patroli ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan terjadi tindak kejahatan, kata dia, saat ini belum menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) daerah.

    “Kami memang sempat menerima aduan dari masyarakat terkait tindak kejahatan begal di ruas Jalan G Obos XIV Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, namun setelah dilakukan pengecekan sama sekali tidak ada ditemukan,” ucapnya.

    Perwira Polri berpangkat balok tiga itu juga menegaskan, kegiatan patroli yang dilakukan itu juga salah satu upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat karena mereka selalu hadir di tengah masyarakat.

    “Pada intinya tindak kejahatan jalanan harus tetap dipantau, namun untuk mencegah terjadinya perbuatan tersebut kami sebar anggota dengan cara patroli menggunakan kendaraan roda empat dan dua ke pemukiman warga,” ungkapnya.

    Mantan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya itu juga mengimbau seluruh masyarakat yang bermukim di ibu kota provinsi setempat, apabila ada melihat terjadi tindak kejahatan di sekitar rumahnya segera laporkan ke pihak yang berwajib.

    “Agar persoalan tersebut segera ditangani oleh kepolisian, jangan sampai masyarakat menghakimi sendiri karena di negara kita memiliki aturan dan hukum yang sudah diundang-undangkan,” ujar Gatoot Sisworo.

    (ANTARA)