Terus Diproses, Enam Saksi Jalani Pemeriksaan di Polres Kotim Terkait Dugaan Penganiyaan Konten Kreator

    JIMMY/BERITA SAMPIT - Seorang konten kreator yang diduga dianiaya usai keluar dari ruang penyidik.

    SAMPIT – Sebanyak enam saksi telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) guna dimintai klarifikasi terkait aduan masyarakat atas dugaan penganiyaan oleh Batamad Kotim kepada seorang konten kreator bernama Fateh Ramadan pemilik akun Instagram SampitGo.

    “Sebanyak enam orang sudah dimintai klarifikasi di unit tiga Polres Kotim, kedua belah pihak telah dipanggil, baik pengadu sendiri dan yang diadukan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Rabu, 9 Maret 2023.

    Saat ini pihaknya mengaku masih menggali informasi dari keterangan saksi yang mendukung, karena pihaknya mengakui bahwa saksi dari pihak pengadu masih minim. Terkait siapa saja yang telah memenuhi panggilan pihaknya mengaku belum bisa merincikan.

    Alat bukti berupa keterangan saksi untuk mengarah ke pelaku disebut masih belum ada, sehingga para penyidik harus melakukan pendalaman yang ekstra. Sementara alat bukti hasil visum sudah dikantongi, namun juga harus didukung oleh keterangan saksi.

    “Saat ini keterangan saksi belum mendukung keterangan. Ke depan pasti ada tambahan saksi karena belum dapat satupun saksi yang menguatkan. Sehingga itu menjadi kendala dan masih kita dalami. Kita butuh waktu, kita bukan lambat tapi itu harus perlu pendalaman yang ekstra. Kita berusaha profesional menangani kasus ini. Kita akan sajikan fakta yang kita dapat nantinya dari hasil penggalian,” bebernya.

    Sementara itu sejumlah saksi yang dipanggil dari informasi yang didapatkan diantaranya adalah mantan Camat Baamang, Mantir Adat dan sejumlah anggota Batamad Kotim. Aduan masyarakat itu dilakukan di Mapolres Kotim pada 28 Januari lalu dan dilakukan lidik pada 4 Februari 2023.

    Sebelumnya, Fateh mengadu ke Polres Kotim lantaran dirinya mengaku telah dianiaya oleh sejumlah orang yang diduga adalah Batamad di Kantor DAD Kotim Jalan Jenderal Ahmad Yani lantaran dirinya membuat konten dugaan pungutan liar di Terowongan Nur Mentaya. (Jimy)