Kesbangpol Kotim: LSM Jangan Menyimpang jadi Wartawan

    JIMMY/BERITA SAMPIT - Kaban Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai.

    SAMPIT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol meminta kepada para anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk tidak menyimpang menjadi wartawan.

    “Di dalam AD/ART LSM itu ada asasnya dan ada tujuan, tapi apabila menjadi wartawan itu sudah menyimpang, itu hanya oknum. Tapi kalau ada oknum yang menyimpang jadi wartawan bahkan bisa mengadili orang, ini yang dapat jadi permasalahan, sementara wartawan juga ada kode etik,” ungkap Sanggul, Jumat 10 Maret 2023.

    Dirinya juga menyebut bahwa oknum LSM juga bisa dilaporkan kepada pihaknya karena menurutnya Kesbangpol berwenang membina LSM, dan apabila terdapat unsur pidana maka dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Mantan kepala DLH Kotim itu juga menyebut bahwa tumbuh kembang LSM di Kotim cukup pesat, dan pihaknya juga telah menerima banyak data LSM dan Ormas yang telah melapor ke Kesbangpol.

    “Ada beberapa LSM dan Ormas memang sudah terdaftar pada kita dan kita salurkan ke Kemendagri supaya bisa terdaptar agar organisasi dan kegiatan bisa mereka lakukan. Tapi ada juga ormas atau LSM yang memang membentuk organisasi tapi tidak terdaftar pada kita. Inilah jadi permasalahan kadang kadang apabila melakukan kegiatan ada benturan di masyarakat, nah ini yang menjadi gejolak di masyarakat,” kata Sanggul.

    Oleh karena itu pihaknya menginginkan agar kesadaran para LSM dan Ormas itu datang ke Kesbangpol dan untuk dilayani dan didaftarkan agar dapat dilaporkan ke Kemendagri.

    “Walaupun mereka itu pembentukannya sudah melewati keputusan Kemenkumham, mereka juga harus terdaftar di Kesbangpol,” bebernya.

    Sanggul menjelaskan sejauh ini tidak banyak oknum LSM yang nakal, menurutnya nakalnya oknum LSM itu relatif yaitu ketika menyimpang dari anggaran dasar.

    “Apabila kita buka dokumen, mereka sebenarnya berasas dasarnya pancasila setelah itu mereka melakukan kegiatan yang pada intinya adalah membantu pemerintah dan membantu masyarakat, tetapi tidak jarang ada penyimpangan. Itulah oknum, yang menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tegasnya.

    Menurutnya juga tidak ada konsekuensi apabila LSM atau Ormas tidak melaporkan ke Kesbangpol karena sudah dibentuk berdasarkan akta notaris dan keputusan Kemenkumham. Namun dirinya meminta kesadaran bahwa Kesbangpol berhak untuk melakukan pembinaan, apabila tidak terdaftar maka pihaknya tidak bisa melakukan pembinaan, sehingga apabila adanya benturan di masyarakat pihaknya tidak dapat menengahi.

    (Jimy)