Pokdakan di Kelurahan Pahandut Terima 70 Ribu Bibit Ikan Dinas Perikanan Palangka Raya

    Dinas Perikanan Palangka Raya serahkan 70 ribu bibit ikan untuk kelompok budidaya ikan di Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya. (ANTARA/HO-Dinas Perikanan Kota Palangka Raya)

    PALANGKA RAYA – Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan 70 ribu bibit ikan untuk salah satu kelompok budidaya ikan (pokdakan) setempat.

    “Sebanyak 70 ribu ikan merupakan bibit ikan baung. Kami serahkan kepada pokdakan di Kelurahan Pahandut Seberang,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi di Palangka Raya, Kamis 9 Maret 2023.

    Dia menerangkan, bibit ikan baung  itu berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin, Kalimantan Selatan.

    Dia mengatakan, penyerahan bantuan bibit ikan ini bertujuan untuk menyukseskan program kampung perikanan budidaya ikan baung di “Kota Cantik” Palangka Raya.

    “Besar harapan saya dengan bantuan ini pokdakan di Kota Palangka Raya bisa lebih terpacu dalam meningkatkan produksi  perikanan agar terwujud kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Indriarti.

    Ia menambahkan, penyerahan bibit ikan tersebut juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga populasi ikan di perairan Kota Palangka Raya.

    Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.

    Oleh sebab itu, dia juga meminta warga Palangka Raya terus menjaga keberadaan populasi ikan di perairan Kota Palangka Raya agar keseimbangan perairan dan stok ikan terjaga.

    “Mari kita jaga populasi ikan, jangan menangkap ikan dengan cara yang dilarang, misalnya menyetrum ikan, menggunakan bom ikan, racun dan sebagainya. Ini akan menyebabkan kerusakan ekosistem ikan yang ada di perairan,” katanya.

    Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya Ikan Baung. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 16 Tahun 2022.

    (ANTARA)