Dari Dulu Keberadaan WBP Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Melebihi Kapasitas, Bagaimana Solusinya?

    Ilustrasi_Kang Maman.

    Opini Oleh : Maman Wiharja (Wartawan Senior Berita Sampit)

    NARAPIDANA, yang sekarang akrab disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”).

    Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan). Itulah sekilas, arti seorang terpidana, atau WBP. Yang dari hari ke hari, minggu, bulan dan tahun sampai sekarang yang namanya WBP mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.

    Namun pengamatan penulis, perhatian khusus dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI), hanyalah membidik hak-hak para WBP dengan berbagai tulisan yang direka dalam susunan aturan khusus atau perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara, tempat ratusan ribu bahkan jutaan WBP untuk berteduh dan berdoa, serta bermimpi bertobat dikamar tahanannya masing-masing di seluruh Lapas se- Indonesia, kini keadaannya cenderung semakin memprihatinkan. Seperti ruangan penampungan untuk WBP tidak layak dan sebagainya.

    Adalah Kantor Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, pengamatan penulis sejak 3 kali /periode kepemimpinan Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun, dan sampai ke 4 yang Kalapasnya dipimpin Doni Handriansyah. Keberadaan gedung kantor Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun, nampaknya masih prihatin, khususnya semua ruangan WBP belum ada penambahan, Sehingga jumlah WBP jeruji besi tidak sesuai dengan daya tampung.

    Menurut sumber penulis yang dipercaya, pada bulan Juli 2022 jumlah WBP mencapai 760 orang, sekarang bulan Maret 2023 jumlahnya sekitar 737 WBP. Sedangkan normalnya dalam peraturan daya tampung WBP di Kelas II B Pangkalan Bun hanya sebanyak 226, berati overnya sekitar 3 kali lipat.

    Di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, menurut penulis wajar kalau jumlah WBK nya melebihi kapasitas, karena WBP asal dari Kabupaten Lamandau dan Sukamara, semuanya ditampung di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.

    Penulis hanya sekedar mengingatkan alangkah baiknya kalau ada Kantor Lapas di Indonesia, seperti Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, yang menampung WBP dari 2 Kabupaten, Kabupaten Lamandau dan Sukamara segera diperhatikan, solusinya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik di Jakarta. Untuk ditambah ruangan WBP nya, atau di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, segera didirikan Kantor Lapas baru. SEMOGA.*****