Dinkes Barito Utara Komitmen Penuhi SPM Kesehatan Usia Pendidikan Dasar

    Dinas Kesehatan Barito Utara menggelar pertemuan pembinaan dan evaluasi monitoring pelayanan kesehatan anak sekolah di Muara Teweh Jumat (10/3/2023). ANTARA/HO-Dinas Kesehatan Barito Utara

    MUARA TEWEH – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan usia pendidikan dasar di daerah setempat.

    “Pada tahun ini kita berkomitmen untuk dapat mencapai target standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sebesar 100 persen,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Barito Utara Pariadi pada pertemuan pembinaan, monev pelayanan kesehatan anak sekolah di Muara Teweh, Jumat 10 Maret 2023.

    Menurut dia, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima sesuai dengan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

    “Untuk itu, setiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu anak kelas 1 sekolah dasar sampai kelas 9 sekolah dan usia 7-15 tahun di luar sekolah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun,” kata dia.

    Dia mengatakan pelayanan kesehatan tersebut diberikan berupa skrining kesehatan meliputi penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indra penglihatan.

    Pihaknya berharap, melalui kegiatan tersebut puskesmas bisa menjadi penggerak dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam rangka meningkatkan pembinaan sekolah/madrasah sehat dari jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah, agar penerapan sekolah/madrasah sehat sesuai dengan kaidah yang berlaku.

    “Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kesehatan anak sekolah di Kabupaten Barito Utara dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan anak sekolah,” kata dia.

    Pada kesempatan itu, dia mengatakan usaha kesehatan sekolah/madrasah telah dikembangkan sejak 1956. Sekolah/madrasah sehat adalah langkah konkret pelaksanaan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat yang didukung oleh tata kelola atau manajemen sekolah sehat yang baik

    Dari sisi kelembagaan, kata dia, sudah banyak daerah yang memiliki kebijakan, mekanisme perencanaan dan pembiayaan, koordinasi, peningkatan kapasitas dan monitoring serta evaluasi UKS/M yang baik.

    “Begitu juga dari sisi program, banyak daerah yang sudah menjalankan sekolah/madrasah sehat sesuai dengan Trias UKS/M. Akan tetapi, kondisi ideal ini masih belum terjadi pada semua sekolah/madrasah, Trias UKS/M ini masih dilakukan secara parsial,” katanya.

    Dia mengatakan UKS/M seringkali identik dengan Lomba Sekolah Sehat (LSS), padahal UKS/Madrasah identitas yang didapat dari pembiasaan hidup bersih dan sehat dari warga sekolah, termasuk peserta didik, guru dan warga sekolah/madrasah lainnya.

    “Optimalisasi UKS/M juga diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah dan mendukung peserta didik dan sekolah dalam pembelajaran tatap muka,” kata Pariadi.

    (ANTARA)