Kedapatan Simpan Sabu-Sabu 7,29 Gram, Pria Ini Terancam 20 Tahun Bui

    IST/BERITA SAMPIT- Tersangka Y (30) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti.

    PALANGKA RAYA- Seorang pria berinisial Y (30) Warga Desa Rabambang Kabupaten Gunung Mas terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 7,29 Gram.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP G.S. Rahail saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka Y diamankan pada hari Jum’at 10 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di area Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya.

    “Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” beber Rahail, Sabtu 11 Maret 2023.

    Selanjutnya tersangka di bawa ke tempat tinggalnya di bilangan Jalan Piranha XVI Kota Palangka Raya dan saat dilakukan pemeriksaan badan (penggeledahan) dan tempat tinggal korban yang disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram.

    “Kedua paket yang diduga sabu tersebut disimpan pada kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri, selain itu kami juga mengamankan satu pack plastik klip dan satu unit handphone merk Infinix warna biru yang diakui merupakan milik tersangka,” beber Rahail.

    Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    “akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi).