Keroyok Satpam Komplek, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

    IST/BERITA SAMPIT - Tiga pemuda pelaku pengeroyokan saat di amankan di Polsek Pahandut.

    PALANGKA RAYA– Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) yang diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap satpam kompleks perumahan di Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diamankan Polisi.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AM (38) sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB pada Jumat 10 Maret 2023.

    “Saat itu AM melihat 3 orang pemuda (diduga HS, AS dan AG) melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” kata Kompol Saiful Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.

    Ia menjelaskan, merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.

    Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AM pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan.

    “Hingga akhirnya AM pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut,” lanjutnya.

    Berdasarkan keterangan AM sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.

    Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

    “Ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

    (Syauqi)