Seorang Kakek Nekat Cabuli Teman Anaknya yang Masih di Bawah Umur

    JIMMY/BERITA SAMPIT - Seorang kakek yang paksa anak di bawah umur indehoy saat diamankan oleh personel Polsek Baamang.

    SAMPIT – Seorang kakek-kakek berumur 57 tahun berinisial Y ditangkap Polisi lantaran nekat mencabuli teman anaknya yang masih di bawah umur dengan mengimingi uang senilai Rp 10.000.

    Kejadian pencabulan itu dilakukan Y di kamar kediamannya di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Waktu itu anak perempuan pelaku sedang bermain dengan korban di rumah pelaku, saat itu keduanya bermain di kamar pelaku. Pada saat itu juga anaknya keluar kamar dan pelaku masuk ke kamar itu hingga mengunci pintu kamar berdua dengan koban yang masih berumur 14 tahun,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Senin 13 Maret 2023.

    Waktu itu menurut Beno, korban diimingi uang untuk menuruti nafsu birahinya hingga terjadilah pencabulan. Dua hari setelahnya pelaku baru diamankan Polsek Baamang setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

    “Kami mengamankan pelaku pada 2 Maret kemarin setelah menjalani pemeriksaan saksi-saksi hingga Y ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan,” beber Beno.

    Polisi juga menemukan hasil visum bahwa ada dua luka di kemaluan korban, yakni luka lama dan luka baru. Namun polisi mengantongi luka baru untuk diungkap, diketahui bahwa terlapor adalah tetangga dari korban itu sendiri.

    Saat ini pria paruh baya itu mendekam di jeruji besi Mapolsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dirinya juga disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Jimy).