Setor LHKPN Wujudkan Pemerintahan Bersih Dari Praktik KKN

    IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Mukarramah.

    PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Mukarramah menyampaikan bahwa menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya dirasa sangat penting.

    “Saya rasa pejabat memang wajib dan aktif menyetorkan LHKPN sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Apalagi fenomena ini jadi viral belakangan ini,” ucap Mukaramah beberapa waktu lalu.

    Selain itu kata Politisi Partai Nasdem tersebut, adapun manfaat LHKPN dengan aktifnya disetorkan oleh pejabat, maka bisa meminimalisasi adanya praktik KKN di lingkungan pemerintahan.

    Pasalnya imbuh dia, dari LHKPN ini instansi terkait bisa melakukan penyelidikan, apakah harta dengan penghasilan seimbang atau ada yang janggal.

    “Apabila hal itu bisa diterapkan pemerintahan patut diapresiasi, dan kami selaku Komisi A DPRD Kota Palangka Raya terus mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas KKN,” tegasnya.

    Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

    Sementara itu, bagi Penyelenggara Negara (PN) yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Eselon II dan III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pejabat yang mengeluarkan Perizinan, Pengelola Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Pengelola Teknis Keuangan untuk anggaran di atas Rp1 Miliar.

    Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

    Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (Rahul).