Kabur Usai Berikan Keterangan di Persidangan, di Jalan Raya Sudah Ada yang Menunggu

    IST/BERITA SAMPIT - Fathurahman alias Fatur DPO kasus narkoba yang berhasil ditangkap setelah borun sejak 2017 silam.

    SAMPIT – Pelarian Fathurahman alias Fatur (46) buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berakhir, setelah berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

    Fatur kala itu kabur usai memberikan keterangannya di persidangan, memanfaatkan kelengahan petugas, pria yang tinggal di Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu berhasil keluar dari areal Islamic Center yang kala itu dipinjam pakai sebagai tempat sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Fatur dengan mudah meninggalkan kawasan tersebut, setelah meninggalkan ruang sidang melepaskan rompi tahanan, kemudian turun dari ruang lantai II bangunan itu, setelah itu melewati pagar dan langsung menyeberangi jalan.

    Di mana di seberang jalan menurut penuturan sejumlah saksi, sudah ditunggu oleh seorang pengendara sepeda motor, petugas yang mengetahui adanya kekurangan tahanan saat itu baru sadar kalau Fatur melarikan diri.

    Petugas sempat melakukan pengejaran namun sayang tidak membuahkan hasil hingga akhirnya yang bersangkutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

    Meski demikian sidang kasus Fatur tetap dilanjutkan pada pekan berikutnya tanpa dihadiri yang bersangkutan, hingga majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman bersalah kepadanya kala itu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong mengatakan Fatur dibekuk pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.20 WIB di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

    Fatur merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya menyatakan yang bersangkuran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

    Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga paket besar serbuk kristal sabu seberat 3,58 gram, 1 buah ponsel merek Samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor 081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu buah isolasi, dua bundel plastik klip dan satu buah buku catatan penjualan sabu dirampas untuk dimusnahkan.

    “Terpidana Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong,.

    Arthemas yang didampingi Kasi Pidana Umur, Arwan Kamil Juandha menegaskan kalau terpidana langsung mereka eksekusi di Lapas Batulicin oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kotim pada Selasa 14 Maret 2023.(naco)