Penurunan Stunting Ditetapkan Sebagai Program Prioritas Nasional

    IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Samsul.

    PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat, penurunan stunting ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan multi sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

    Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

    “Peraturan Presiden ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Samsul saat mewakili Sekda Kalteng Nuryakin membuka Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah melalui via zoom, Selasa 14 Maret 2023.

    Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan. Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dimana TPPS dibentuk secara berjenjang dari tingkat pusat hingga tingkat desa.

    TPPS merupakan kerja lintas sektoral dalam rangka penanganan stunting yang bertugas mensinergikan, mengkoordinasikan serta mengevaluasi program percepatan penurunan stunting di wilayahnya.

    Sebagai bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan angka stunting, serta sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/77/2022 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2024 yang mana mempunyai tugas dalam mengkoordinasikan, mensinergikan dan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program-program percepatan penurunan stunting.

    Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Gubernur Kalimantan tengah Nomor 188.44/77/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022-2024 agar sesuai dengan Peraturan Kepala BKKBN no 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai upaya tindak lanjut maka pada hari ini dilakukan Rapat Pembahasan Draft SK TPPS Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan tersusunnya struktur TPPS yang sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 Bab III diharapkan keanggotaan struktur ini dapat melakukan tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.

    “Kita masih punya PR besar untuk menurunkan prevalensi stunting di tahun 2024 dengan target 15,38 persen, di mana berdasarkan data SSGI tahun 2022, prevalensi stunting Kalimantan Tengah masih sebesar 26,9 persen. Oleh karena itu, melalui kelembagaan struktur TPPS di setiap tingkatan saya harapkan, konvergensi dan intervensi terhadap sasaran prioritas keluarga berisiko stunting agar berjalan efektif, dengan kerja sama sinergis semua stakeholder,” lugasnya.

    Oleh karena itu, kegiatan ini ia harapkan dapat semakin memperkuat komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan TPPS secara konsisten terus melakukan upaya pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai kewenangan masing-masing. (Hardi).