Sembunyi di Kalimantan Selatan, DPO Kasus Narkoba di Kotim Berhasil Ditangkap

    IST/BERITA SAMPIT - Fathurahman alias Fatur (pegang kertas) saat diamankan oleh jaksa setelah jadi DPO dalam kasus narkoba.

    SAMPIT – Fathurahman alias Fatur (46) buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

    Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong mengatakan Fatur dibekuk pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 22.20 WIB di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah jadi DPO pada 2017 silam.

    Fatur merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya menyatakan yang bersangkuran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kala itu menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

    Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga paket besar serbuk kristal sabu seberat 3,58 gram, 1 buah ponsel merek Samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor 081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu buah isolasi, dua bundel plastik klip dan satu buah buku catatan penjualan sabu dirampas untuk dimusnahkan.

    “Terpidana Fatur diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017,” kata Arthemas yang saat itu bersama Kasi Pidana Umum Arwan Kamil Juandha, Selasa 14 Maret 2023.

    Arthemas juga mengatakan dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(naco)