Wakil Bupati Seruyan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK

    IST/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 13 Maret 2023.

    PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 13 Maret 2023.

    Penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Dalam undang-undang itu disebutkan, laporan keuangan itu disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Alhamdulillah LKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan unaudited Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan akan di sampaikan kepada BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bahan dilaksanakannya audit rinci kepada Pemkab Seruyan,” ungkap Iswanti.

    Dengan pelaksanaan audit tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan keuangan daerah semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Ketika laporan keuangan sudah transparan dan akuntabel, tentunya nanti akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksaanaan program dan kegiatan strategis pemerintah daerah, sebagaimana yang tercantum pada visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

    Pada saat menyerahkan laporan keuangan Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti juga didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor, Plt. Inspektur Daerah Agus Suharto dan Kepala BKAD Megawati.