Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan dan Ketahanan Ekonomi Nasional

    NARDI/BERITA SAMPIT- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

    SAMPIT – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional.

    “Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Perda tentang Penetapan Desa,” kata Gaol, Kamis 16 Maret 2023.

    Dirinya berharap dengan diterbitkannya perda ini bisa bersinegitas dengan Pemkab Kotim, baik dari penyerapan pendapatan asli daerah, pelestarian dan memajukan adat, tradisi, serta budaya masyarakat desa yang berasaskan UUD 1945.

    Gaol mengatakan UU Desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis. Dorongan pasal 116 ayat (2) UU No 6 tahun 2014 tentang desa semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara.

    “Apalagi disokong dengan adanya Kementerian Desa, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan UUD 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengaju pada ketentuan pasal 18 ayat 7 yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang”.

    “Hal itu berarti bahwa pasal 18 ayat (7) UUD 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan indonesia,” ujarnya.

    Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa adat.

    Desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal-usul.

    Terutama menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. (Nardi).