KPU Tetapkan 25 Kursi untuk Anggota DPRD Gunung Mas di Pemilu 2024

    IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson bersama anggotanya saat foto bersama dengan Camat, Forkopimda,  Pimpinan Parpol dan OPD terkait.

    KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi terkait keputusan Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, kota dalam pemilu 2024, dan pemutakhiran data pemilih Kabupaten Gunung Mas pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di aula GPU Damang Batu Kuala Kurun, Kamis 16 Maret 2023.

    Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson melalui anggotanya di divisi teknis penyelenggara, Elfrinst Gunandry Tumon menyampaikan, Kabupaten Gunung Mas terdapat dan ditetapkan terbagi menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu tahun 2024 untuk anggota DPRD.

    “Dalam pemilihan Gunung Mas satu ada sepuluh kursi, Gunung Mas dua, ada delapan kursi dan Gunung Mas tiga ada tujuh kursi, totalnya 25 kursi dan artinya terbagi tiga sama seperti pemilu tahun 2019,” ungkap Elfrinst Gunandry Tumon.

    Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan adanya penambahan dan pengurangan kursi di tiga dapil tersebut, pihak dari partai Politik sudah menerima dengan keputusan yang telah ditetapkan.

    “Karena prosesnya panjang, dan sudah kami lakukan lama, sejak dari sosialisasi awal, terus diuji publik dan itu sudah melalui liku-liku dan akhirnya sudah diterima oleh seluruh lapisan yang berkepentingan,” tuturnya.

    Pada kesempatan itu juga, anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Divisi Hukum dan Pengawasan, Yepta H. Jinal menyebutkan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan tentang penyusunan daftar pemilih sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022 dan perubahan PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan data pemilih juga dalam keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih.

    “Tadi baru saja kita sampaikan kepada seluruh Camat, seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir dalam kegiatan tersebut juga hadir teman-teman dari partai politik, kita sampaikan proses penyusunan daftar pemilih itu tadi kita sampaikan bahwa pencocokan dan penelitian data pemilih Coklis itu sudah berakhir di tanggal 14 Maret 2023 kemarin,” ujar Yepta H. Jinal. (Ale)