Penjara Menanti Dua Orang Pengedar Narkoba di Gunung Mas

    IST/BERITA SAMPIT - BC dan AB saat memperlihatkan barang bukti di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas.

    KUALA KURUN – Bermula informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah sering terjadi terjadi transaksi jual beli narkoba, atas informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Personil Polsek Tewah mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi narkoba.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Personil Polsek Tewah berhasil mengamankan saudara BC (49) yang saat itu sedang berada di rumahnya.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada saudara BC, yang disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat dan telah ditemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,74 gram,” ”ungkap Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo, Kamis 16 Maret 2023.

    Lebih lanjut dikatakannya, pada saat dilakukan introgasi, BC mengaku satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu itu didapat dari saudara AB. Setelah saudara BC akan diamankan ke kantor Polsek Tewah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, datang saudara AB ke rumah BC yang kemudian AB langsung ditangkap dan diamankan oleh anggota Satres Narkoba dan Polsek Tewah.

    “Setelah diamankan, saudara AB dilakukan introgasi dan membenarkan barang berupa satu paket plastik klip yang berisi diduga serbuk kristal sabu yang diamankan dari saudara BC didapat dari saudara AB dan ia pun mengakuinya,” sebutnya.

    Ketika mendapatkan pengakuan tersebut, saudara BC dan AB beserta barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

    “Atas perbuatannya itu, BC dan AB dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)