Selama Januari-Maret 2023, Polres Kotim Ungkap 62 Perkara Tindak Pidana Narkoba

    JIMMY/BERITA SAMPIT - Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di Mapolres Kotim.

    SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap puluhan perkara tindak pidana peredaran gelap narkoba selama Januari hingga 11 Maret 2023 lalu.

    “Ada sebanyak 62 perkara tindap pidana narkoba yang kita ungkap dari Polres maupun Polsek jajaran,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Kamis, 16 Maret 2023.

    Dari sebanyak 62 perkara itu Polres Kotim berhasil menangani 32 laporan dengan barang bukti narkotika kurang lebih mencapai dua kilogram.

    “Ada sekitar dua kilogram barang bukti narkotika senilai kurang lebih dua miliar Rupiah dengan 65 orang tersabgka yang terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan, semuanya adalah pengedar dan beberapa diantaranya adalah residivis,” bebernya.

    Sementara itu Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap peredaran gelap narkoba di Kotim, dirinya berharap kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

    “Laporkan jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, kami berkomitmen untuk terus memberantas dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” tegasnya.

    (Jimy)