Sempat Buang Barang Bukti, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

    IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan oenggeledahan di barak kediaman AZ.

    SAMPIT – Seorang residivis kasus tindak pidana narkoba berinisial AZ alias W (62) kembali ditangkap Polisi. Dirinya sempat membuang satu paket sabu sebelum akhirnya diketahui petugas dan dilakukan penggeledahan.

    Nasib apes itu menimpa AZ pada Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah barak yang ditempatinya di Jalan Sedap Malam, RT19, RW01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dari hasil penggedelahan, menurut Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko pihaknya menemukan 18 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram.

    “Selain itu juga kami menemukan satu buah potongan sedotan warna putih, dua lembar plastic klip transparan, satu lembar tisu warna putih dan satu lembar potongan plastic warna hitam. Semua barang bukti itu diakui milik terlapor walaupun sebelum digeledah yang bersangkutan sempat membuang satu paket diduga sabu,” bebernya.

    AZ berhasil diamankan saat berada di sekitar barak kediamannya namun pada saat petugas kepolisian datang dan hendak mengamankan, terlapor membuang satu bungkusan plastik berwarna hitam.

    Setelah itu terlapor diamankan kemudian petugas memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan dengan disaksikan oleh warga lingkungan sekitar dilakukan penggeledahan.

    “Informasi awal dari masyarakat, saat ini terlapor kita amankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut. Terlapor juga adalah seorang residivis, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Bagus.

    (Jimy)