Seorang Paman Mabuk Miras, Paksa Keponakannya Berbuat Cabul

    IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, saat gelar Press Release kasus pencabulan.

    PANGKALAN BUN – Kasus tindak pidanan pencabulan paksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun kembali terjadi di Kabupaten Kobar dan berhasil pelakunya ditangkap oleh Tim Buser Reskrim Polres Kobar.

    Korban yang merupakan Kecamatan Arut Selatan, harus mengalami nasib yang memilukan, pasalnya korban dipaksa dan diancam oleh pamannya sendiri yang berinisial HF (23) untuk melayani nafsu birahinya.

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dalam siaran Press Release kepada sejumlah awak media Kamis, 16 Maret 2023 mengatakan, pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban, dimana pelaku ini mengancam kepada korban akan memberitahukan kepada orang tua korban, perihal foto korban dengan kekasihnya yang pernah berfoto terbuka/syur.

    “Pelaku merupakan paman korban atau adik kandung dari ibu korban, dan pelaku sendiri berstatus bujang/belum menikah, dimana pelaku ini pernah melihat di galeri hp korban ada foto syur antara korban dengan kekasihnya, itu sebagai ancaman pelaku kepada korban,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan juga, kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Rabu (15/2), pukul 00.30 wib, saat itu korban tengah tidur, tiba-tiba pelaku mengetuk jendela kamar korban, sehingga korban pun terbangun. Kemudian korban menuju pintu dan membukanya.

    “Saat dibuka pintu, kemudian pelaku masuk dan korban mencium bau alkohol dari mulut pelaku, setelah itu korban kembali ke kamarnya, namun tidak lama kemudian pelaku pun ikut masuk ke kamar korban dan langsung berbaring di atas kasur, sambil mengajak korban untuk berhubungan badan, saat itu korban pun menolak sambil mengingatkan kepada pelaku bahwa dia (korban) keponakan kandungnya,” terang Kapolres.

    Lanjut Kapolres, karena pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku mengabaikan apa yang disampaikan korban, kemudian pelaku pun menarik celana dalam korban dengan paksa dan akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.

    “Pelaku berhasil diamankan setelah kami menerima laporan pada tanggal 8 Maret 2023, atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” Beber Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (Man).