Kejati Kalteng Sosialisasikan Hukum terkait Narkoba kepada Pelajar

    Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejati Kalteng Januar Hapriansyah mensosialisasikan terkait hukuman kasus narkoba kepada masyarakat melalui radio, beberapa waktu lalu.  ANTARA/Ho-Dokumentasi Pribadi

    PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyosialisasikan pengetahuan hukum dari penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar yang berada di provinsi.

    Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat 17 Maret 2023 mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut terkait pengetahuan hukum dari bahaya penyalahgunaan narkoba itu melalui radio maupun media online yang berada di daerah setempat.

    “Kami mengenalkan hukum kepada pelajar untuk menjauhi hukuman, sehingga mereka yang tidak tercebur dengan yang namanya narkoba karena hukumannya cukup tinggi apabila tersandung kasus tersebut,” katanya.

    Dia menuturkan, untuk hukuman ancaman penjara dari Pasal 114 ayat 2 maksimal hukuman seumur hidup dan mati. Kemudian untuk pasal 112 ayat 1 minimal ancaman hukuman penjaranya empat tahun, sedangkan ayat 2 nya itu maksimal enam tahun.

    Maka dari itu sebaiknya para pelajar di provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau Jawa itu, seperti mereka yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) jangan sampai terlibat dalam persoalan narkoba.

    “Karena hukumannya sangat berat apabila sudah tercebur dalam persoalan narkoba ini,” ucapnya.

    Januar Hapriansyah menegaskan, banyak para pelajar di Kalteng yang belum mengetahui hukuman seseorang yang tersandung kasus narkoba berapa lama harus mendekam di penjara, buktinya ada beberapa oknum pelajar dari tingkat SMP dan SMA di daerah setempat yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Maka dari itu saya mengimbau para pelajar jangan pernah coba-coba menyalahgunakan narkoba, selain hukumannya berat juga menghancurkan cita-cita serta masa depannya sendiri,” ungkapnya.

    Sebelum mengakhiri perbincangannya, Januar Hapriansyah menegaskan untuk hal tersebut tidak menimpa anak-anaknya para orang tua disarankan mewaspadai pergaulan anaknya.

    Jangan sampai pergaulan anak tidak dipantau, namun ketika bermasalah nantinya malah menjadi malapetaka bagi keluarga.

    “Saya meminta para orang tua selalu memonitor pergaulan anaknya, jangan sampai pergaulan anak tidak dipantau dan bebas bergaul sehingga bisa menjerumuskan si anak ke hal-hal negatif kedepannya,” tutupnya.

    (ANTARA)