Pencuri Sepeda Motor di Seruyan Berhasil Dibekuk Saat Hendak Melarikan Diri

    IST/BERITASAMPIT - Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibantu oleh Team Buser Polres Kotim berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor.

    KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibantu oleh Team Buser Polres Kotim berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor.

    Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku berinisial AS (30) ditangkap di Jalan Lintas Sampit-Palangka Raya KM 65, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 16 Maret 2023.

    “Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Seruyan dan Kotim pada saat hendak melarikan diri menuju Palangkaraya,” kata Wayan, Jumat 17 Maret 2023.

    Setelah berhasil diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat aksi kejahatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

    “Untuk pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku berupa pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” imbuhnya.