Setelah Dicekok Miras, 2 Pemuda Nekat Bergiliran Setubuhi Gadis di Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat dialog dengan 2 pelaku tindak pidana pencabulan.

PANGKALAN BUN – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawa umur di Kabupaten Kobar tampak semakin brutal. Seperti yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada, setelah dicekok miras (minuman keras) 2 pemuda tega bergiliran setubuhi seorang gadis dibawah umur.

Adalah ERP (25) dan ANT (20), dimana keduanya merupakan warga Desa Sungai Rangit SP 2 Kecamatan Pangkalan Lada, sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yang berhasil ditangkap Tim Buser Reskrim Polres Kobar dan kedua pelaku tersebut kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, kejadian persetubuhan yang di lakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada tanggal 3 November 2022 lalu , dan laporan atas kejadian itu pada tanggal 10 Maret 2023.

“Pada saat kejadian tepatnya pada tanggal 3 November 2022 lalu, tepat pukul 16.00 wib , korban di chat oleh temannya dan diajak main ke rumah tersangka ERP, kemudian korban pun minta ijin kepada orangtuanya untuk pergi ke rumah teman,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada acara Press Release.

BACA JUGA:   Coffee Morning Jajaran PWI Bersama Bappeda Kobar, Juni Gultom: Kemiskinan Ekstrem Wajib Ditangani Pemerintah

Lanjutnya, korbannya pun kemudian di chat oleh pelaku ANT, yang akhirnya korban di jemput oleh ANT sekitar pukul 20.40 wib , kemudian sesampainya di rumah ERP, korban bersama teman korban dan kedua pelaku mengobrol diruang tamu, yang pada saat itu sudah ada minuman beralkohol.

“Korban pun di beri satu gelas minuman beralkohol tersebut oleh ANT , yang kemudian sekitar pukul 22.00 wib, ANT ini mengajak korban masuk kedalam kamar untuk istirahat, yang pada saat itu didalam kamar tersebut sudah ada ERP,” ucap Bayu Wicaksono.

BACA JUGA:   Abdul Razak: Anggaran Terbatas Bukan Berarti Pemerintah Tidak Bisa Melakukan Apa-Apa

Kemudian lanjutnya, korban pun di suruh tiduran di atas karpet oleh ANT, kemudian ANT pun mulai menyetubuhi korban, setelah itu ANT pun keluar kamar. Tetapi saat itu di dalam kamar masih ada pelaku ERP.

“Ketika korban akan memasang baju, ERP pun meminta korban untuk berbaring di atas karpet, yang kemudian korban pun disetubuhi oleh ERP,” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan, dan keduanya kenakan pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002. Atas perbuatannya kedua terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Man).

(Visited 86 times, 1 visits today)