Warga Tanah Putih Gelar Rapat Tolak Hasil Notulen Mediasi

    IST/BERITA SAMPIT- Warga Desa Tanah Putih saat rapat sepakat menolak hasil notulen mediasi dengan PT Mustika Sembuluh.

    SAMPIT – Anggota Forum Relawan Pejuang Plasma (FRPP) Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengeluarkan notulen hasil kesimpulan Rapat Mediasi tanggal 10 Februari 2023 lalu.

    “Yaitu mediasi antara PT Mustika Sembuluh dengan Forum Relawan Plasma Desa Tanah Putih, namun kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat,” ujar Hendra.

    Ia bersama anggota FRPP dan warga masyarakat Desa Tanah Putih menggelar rapat di desa pada Kamis 16 Maret 2023 sepakat menolak hasil rapat mediasi.

    Adapun isi notulen tersebut adalah secara histori perizinan yang dimiliki oleh PT. Mustika Sembuluh berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2003 melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku PT. Mustika Sembuluh tidak memiliki kewajiban untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas area yang diusahakan untuk Masyarakat Desa Tanah Putih.

    Namun PT. Mustika Sembuluh tetap berkomitmen untuk berkontribusi terhadap perekonomian di Desa Tanah Putih dengan menawarkan beberapa alternatif solusi untuk Mayarakat Desa Tanah Putih diantaranya:

    Di dalam konsesi perizinan PT. Mustika Sembuluh terdapat area yang tidak terkelola atau belum existing kebun dan berpotensi untuk dibangun kebun plasma Masyarakat Desa Tanah Putih.

    PT. Mustika Sembuluh bersedia melakukan pembangunan kebun kemitraan seluas 20 persen dari luas area yang diusahakan pada saat replanting estimasi di tahun 2026.

    PT. Mustika Sembuluh bersedia memberikan dana talangan kepada Masyarakat Desa Tanah Putih sampai dengan kebun terbangun dan produktif.

    PT. Mustika Sembuluh bersedia melaksanakan kegiatan usaha ekonomi produktif yang bidang usahanya dapat didiskusikan bersama dengan Masyarakat Desa Tanah Putih.

    Kepada Masyarakat Desa Tanah Putih agar melakukan inventarisasi lahan, jika terdapat lahan yang berstatus APL serta clean and clear dan di luar area perizinan PT. Mustika Sembuluh bersedia memfasilitasi pembangunan kebun untuk Masyarakat Desa Tanah Putih.

    Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap lahan seluas sekitar 808 hektare di wilayah Desa Tanah Putih yang dikelola tanpa izin oleh sekelompok masyarakat.

    Pemkab Kotim mengimbau kepada Kepala Desa Tanah Putih dan Camat Telawang agar mempertimbangkan dan bermusyawarah dengan masyarakat Desa Tanah Putih terhadap tawaran dari PT. Mustika Sembuluh.

    Hasil dari keputusan musyawarah bersama tersebut agar segera disampaikan ke Pemkab Kotim.

    Hendra mengatakan bahwa mereka menolah hasil rekomendasi dari Pemerintah dan tetap menuntut plasma 20 persen dari lahan inti perusahaan.

    “Karena alternatif solusi itu merugikan masyarakat, dan dana talangan tersebut dihitung-hitung juga merugikan,” pungkasnya. (Nardi).