Bersih-Bersih Lapas Sampit, Sejumlah Barang Berbahaya Diamankan

    IST/BERITA SAMPIT - Razia Lapas Sampit terhadap warga binaan pemasyarakatan bersama pihak kepolisian dan polisi militer.

    SAMPIT – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dibantu oleh petugas dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Dan Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit melaksanakan kegiatan bersih-bersih dengan menggelar razia penggeledahan.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Lapas Sampit M.Lirpan dimulai dari pukul 19.30 WIB Jumat 17 Maret 2023 dengan tujuan sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang yang dimiliki oleh para WBP.

    M.Lirpan yang juga sekaligus ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Sampit mengatakan bahwa razia ini meliputi penggeledahan badan, kamar hunian maupun lingkungan sekitar hunian dari WBP.

    “Setelah dilakukan razia secara menyeluruh, maka berhasil disita dan diamankan benda-benda terlarang yang masih dimiliki WBP seperti potongan kabel, gunting kecil, ikat pinggang, paku, sendok stenlis steel, gunting kuku, silet, benda yang terbuat dari kaca dan kartu permainan” ucapnya, Sabtu 18 Maret 2023.

    Ditambahkannya pula bahwa terhadap barang-barang tersebut selanjutnya mereka lakukan penyitaan, inventarisasi dan pendalaman, pencatatan dalam Berita Acara dan selanjutnya kami lakukan pemusnahan yang juga dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

    Kalapas Sampit Agung Supriyanto mengatakan pula bahwa terdapat ketentuan berupa Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas yang mengatur tentang larangan kepemilikan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh WBP.

    “Razia gabungan ini juga merupakan wujud komitmen dan langka nyata seluruh jajaran Lapas Sampit untuk melaksanakan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini di semua lini, berantas narkoba, sinergi dengan APH lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan” tuturnya

    Sementara itu Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan bahwa jajaran Polres Kotawaringin Timur akan selalu mendukung dan membantu berbagai program di Lapas Sampit apalagi dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondusif.

    “Polres Kotawaringin dan Lapas Sampit selalu bersinergi dalam rangka mencegah, menangkal dan memerangi masuknya barang terlarang dan dimiliki oleh para WBP dan kegiatan razia gabungan ini telah beberapa kali kami lakukan bersama” tambahnya.

    Sementara itu Komandan Sub.DenPom Sampit Kapten CPM Syarifudin menyampaikan pula bahwa Sub.DenPom Sampit selaku mitra kerja akan selalu membantu Lapas Sampit yang merupakan salah satu instansi di wilayah hukum Sub.DenPom XII/2-1 Sampit. “Hal ini sebagai bentuk sinergitas seluruh instansi di wilayah Sampit, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif” tegasnya.

    Kalapas Sampit menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Polres Kotawaringin Timur beserta jajaran dan Komandan Sub.DenPom Sampit dan instansi terkait lainnya yang selama ini terus mendukung serta membantu berbagai program yang dijalankan oleh Lapas Sampit baik dalam bidang keamanan, pelayanan dan pembinaan kepada WBP maupun masyarakat serta diberbagai program lainnya.

    “Sinergi dan kolaborasi semua instansi ini tentunya sangat penting artinya dalam rangka bersama-sama menciptakan kondisi aman dan tertib yang sangat membantu kelancaran berbagai program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur ini,” pungkas Kalapas. (naco).