Dewan Palangka Raya Dorong UMKM Miliki Sertifikasi Halal Agar Bersaing di Kancah Internasional

    IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita.

    PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendorong pelaku usaha, terutama UMKM di kota Palangka Raya untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal itu menyusul adanya program sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama.

    “Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk naik kelas,” ungkap Ruselita, Kamis 16 Maret 2023.

    Sertifikasi halal ini kata Ruselita, dapat menjadi kunci agar para pelaku UMKM bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

    “Kalau UMKM ingin maju maka skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja, karena salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,” jelasnya

    Mengingat kata dia, bahwa sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Maka dari itu manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.

    “Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor,” imbuhnya.

    Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

    Sebagai informasi brdasarkan peraturan menteri agama 20/2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil disebutkan bahwa pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (Self Declare).

    Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen dan meminta komposisi bahan. Sementara Verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan pendamping PPH meliputi memberikan dokumen PPH, meminta skema PPH serta melakukan verifikasi lapangan.

    Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka pendamping PPH Bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan maupun proses produk halal. Namun jika semua sudah sesuai standar kehalalan baru pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH.

    (Rahul)