Disdik Kapuas Sampaikan Proses Belajar Mengajar Selama Ramadan

    HASAN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kapuas , Drs. Aswan, M.Si.

    KUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan.

    Surat Edaran dengan Nomor 420/293/Disdik/III/2023 ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Kapuas.

    Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Drs. Aswan menyebutkan Libur Khusus Puasa (LKP) dimulai pada awal Ramadan atau tanggal 23-29 Maret 2023. Sedangkan, pada tanggal 30, 31 Maret dan 1 April 2023 akan dilaksanakan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK) atau pesantren Ramadan. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tanggal 3-15 April 2023 dengan 1 jam pelajaran (JP) sama dengan 30 menit.

    Di akhir bulan Ramadan, tepatnya pada tanggal 17 April sampai dengan 20 April 2023 di liburkan kembali, dilanjutkan dengan Libur Cuti Bersama pada tanggal 21 April-27 April 2023.

    Tanggal 28 April 2023 dan seterusnya kembali masuk sekolah dengan pelaksanaan PBM seperti biasa.

    “Satuan pendidikan meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga, digantikan dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), Khusus TK/PAUD menyesuaikan/diatur oleh Kepala Sekolah masing-masing. Demikian pula penyesuaian kegiatan pembelajaran ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” ucapnya, Sabtu 18 Maret 2023

    (Hasan)