Kalimantan Tengah Giatkan Edukasi Guna Cegah Pernikahan pada Usia Anak

    Kegiatan edukasi yang ditujukan untuk mencegah pernikahan pada usia anak dilakukan di SMK Negeri 8, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (17/3/2023). (ANTARA/HO-DP3AP2KB)

    PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah menggiatkan edukasi untuk mencegah pernikahan pada usia anak.

    Kegiatan edukasi yang ditujukan untuk mencegah pernikahan pada usia anak dilakukan di SMK Negeri 8 Kota Palangka Raya pada Jumat 17 Maret 2023 dan selanjutnya akan dilakukan di sekolah-sekolah lain di wilayah Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden di Palangka Raya, Sabtu, menyampaikan pentingnya pemahaman yang benar mengenai pernikahan dan pembentukan keluarga pada remaja.

    “Selain itu, penting juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari perkawinan pada usia anak,” katanya.

    Ia juga mengemukakan pentingnya penguatan fungsi dan peran keluarga dalam upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.

    “Diperlukan komitmen yang serius dari seluruh pihak dalam pencegahan perkawinan usia anak ini,” katanya.

    Linae mengatakan bahwa pemerintah berupaya menurunkan prevalensi pernikahan pada usia anak dari 9,23 persen pada 2021 menjadi 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen pada 2030.

    Pencegahan pernikahan pada usia anak ditujukan untuk melindungi anak serta memenuhi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

    Pencegahan perkawinan pada usia anak juga merupakan bagian dari upaya untuk menekan risiko kematian ibu serta mencegah terjadinya stunting pada anak.

    (ANTARA)