Kemenag Kotim Ajak Pelaku Usaha Daftar Sertifikat Halal

    NARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Kemenag Kotim, Khairil Anwar (kiri) saat menyerahkan sertifikat halal pada pelaku UMKM, Sabtu 18 Maret 2023.

    SAMPIT – Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal yang dilaksanakan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disambut baik masyarakat di Kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Sabtu 18 Maret 2023.

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar mengajak seluruh pelaku usaha bisa mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka.

    Seperti usaha makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum tanggal 17 Oktober 2024.

    “Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    Pengajuan ada dua cara yaitu kategori self declare, meliputi sejumlah kriteria khusus, di antaranya produk-produknya sederhana dan tidak berisiko serta proses produksinya menggunakan bahan yang memenuhi bahan-bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.

    “Untuk pengajuan self declare itu tidak dipungut biaya atau gratis,” ungkapnya.

    Dan kategori regular untuk produk yang lebih komplek dan memerlukan biaya untuk uji klinik, ada tim penguji yang datang, namun biaya tidak terlalu besar dan bisa dilakukan kolektif bersama beberapa pelaku usaha.

    Ia menyampaikan dengan bersertifikat halal maka konsumen juga tidak khawatir atau ragu dengan produk yang dibelinya.

    Di Kotim masih banyak yang belum memiliki sertifikat. Dan saat ini ada 814 pengajuan yang masuk. Sertifikatnya sudah keluar baru 70 pelaku usaha, sisanya dipastikan akan menyusul.

    Kegiatan di PPM tersebut juga tersedia tempat pendaftaran sertifikat produk halal dan gratis bagi pelaku usaha yang mau mendaftarkan produknya.

    Diketahui Kegiatan kampanye Mandatory Sertifikasi Halal yang dilaksanakan sebagai awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

    Kegiatan tersebut melibatkan seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi seluruh Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024. (Nardi).