Tidak Pernah Tersentuh, Diduga Sebagai Gudang Rokok Ilegal di Kota Sampit

    RAKHMAD JIMMY/ BERITA SAMPIT - Jalan areal gudang yang diduga sebagai tempat rokok ilegal, di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

    SAMPIT – Sebuah tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal di Sampit masih bebas melenggang, dari hasil penelusuran bahwa sebuah gudang yang dipakai untuk bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Menurut warga sekitar berinisial A yang memberikan informasi bahwa gudang itu dibuka sekitar pukul 10:00 WIB dan sore hari sekitar pukul 15:30 WIB.

    Secara gamblang pria itu meyakini bahwa aktivitas distribusi rokok yang dilakukan wilayahnya itu adalah ilegal karena selalu dilakukan secara tertutup

    “Biasanya ada truk yang masuk lalu pagarnya dibuka, saat truk masuk ditutup lagi. Saat bongkar muat biasanya ada bosnya, saya tau itu bosnya memang pengusaha. Nantinya setelah selesai oleh truk ada mobil Grandmax yang masuk dan akan memasarkan,” beber pria tersebut, Sabtu 18 Maret 2023

    Menurut saksi ini mereka bersama sejumlah warga lainnya telah lama mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun selama ini pihaknya enggan membeberkan.

    Beberapa waktu lalu dirinya menceritakan juga ada sejumlah aparat yang mendatangi tempat tersebut mencoba melakukan pengecekan.

    “Kemarin ada aparat ke sana, tapi sepertinya kembali lagi karena tidak ada yang mengaku gudang itu milik siapa dan tidak ada yang membuka kuncinya,” ungkapnya.

    Dari pantauan, tempat yang diduga sebagai gudang untuk distribusi rokok ilegal itu tertutup pagar seng yang tinggi hingga menyulitkan bagi warga melihat bagian dalam gudang.

    Bahkan Berita Sampit sempat mencoba mencari orang atau penjaga di dalam gudang itu namun saat dipanggil-panggil tidak ada satupun orang yang keluar.

    Sementara itu, Satpol PP Kotim bersama Bea Cukai dan pihak terkait telah melakukan razia rokok ilegal di Sampit, hasilnya ditemukan rokok ilegal yang dijual di warung kecil.

    Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki data dan melakukan pemetaan terhadap distributor yang menyediakan produk rokok ilegal di Sampit.

    “Kami akan berkoordinasi dengan bea cukai dan pihak terkait atas informasi dan data yang kami miliki,” katanya.

    Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir yang mana pihaknya berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal mengaku belum menerima informasi adanya tempat tersebut.

    “Belum ada informasi masuk, nanti akan kita cek,” kata Zulhaidir. (Jimy).