Seorang Pria Diduga Nekat Begal Payudara Lantaran Pengaruh Miras

IST/BERITA SAMPIT- Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa kedua dari kanan saat memegang barang bukti press release kasus Begal Payudara.

PALANGKA RAYA- Seorang pria berinisial EAS (24) diduga nekat begal payudara di Jalan MH Thamrin, Kota Palangka Raya pada 25 Maret 2023 lalu lantaran dipengaruhi minuman keras (Miras).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan tersangka nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu dilakukan terhadap TY saat mengendarai sepeda motor di Jalan MH Thamrin pada 25 Maret 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

“Kasus begal payudara ini terjadi di kawasan Jalan M.H. Thamrin Kota Palangka Raya pada tanggal 25 Maret 2023, yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pria berinisial EAS (24) terhadap korban yaitu seorang wanita berinisial TY,” Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, saat press release, Senin 27 Maret 2023.

Budi menerangkan, kejadian tersebut berawal saat korban melintas di kawasan Jalan M. H. Thamrin dengan mengendarai sepeda motor.

“Kejadian berawal saat korban sedang berhenti di pinggir Jalan M.H. Thamrin, dengan posisi masih berada di atas sepeda motor dan menelepon temannya, kemudian tiba-tiba datang tersangka dengan berjalan kaki dari arah belakang dan langsung meremas payudara korban,” terangnya.

Korban yang terkejut atas perbuatan bejat tersangka langsung berteriak meminta tolong, tak lama kemudian warga setempat pun berhasil menangkap dan membawa EAS ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk diamankan serta digiring ke Mapolresta Palangka Raya.

Terkait motifnya, Budi menjelaskan bahwa tersangka mengakui nekat melakukan aksi tak senonoh itu dikarenakan pengaruh dari minuman keras (miras) yang dikonsumsi sebelum terjadinya kasus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan EAS, dirinya melakukan hal itu secara spontan karena pengaruh alkohol dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian di salah satu rumah temannya pada kawasan Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Akibat melakukan tindakan tersebut, EAS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 Juncto 281 KUHP terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” tegasnya. (Syauqi).