DPRD Terima LKPJ Murung Raya Tahun 2022

LULUS/BERITA SAMPIT- Ketua DPRD Murung Raya, Doni ketika menerima materi LKPJ kepala daerah tahun 2022 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke-6 masa sidang I dalam rangka penyerahan materi sidang tentang laporan pertanggungjawaban pemerintah kabupaten Murung Raya tahun 2022, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mura, Kamis 30 Maret 2023.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, dihadiri Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, Kajari Murung Raya Kosasih, kemudian beberapa anggota DPRD Murung Raya, serta kepala OPD  dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Murung Raya, Doni mengatakan, bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan roda pemerintahan, LKPJ sendiri membahas mengenai progres pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah guna meningkatkan efesiensi penyelenggaraan dan fungsi pengawasan DPRD.

“Hal ini sesuai dengan UUD 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal nomor 9 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pemerintahan,” Kata Doni.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor menyampaikan sambutannya terlebih dahulu perkenankan saya untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik sena ini sehingga berbagai agenda pemerintahan di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar.

Selanjutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023, Visi Pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah, terwujudnya Masyarakat Sejahtera Yang Mandiri dan Bermartabat Berbasis Pembangunan Perdesaan Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030,”ungkap Rejikinoor.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dalam rangka mengarahkan pencapaian visi tersebut, Kata Rejikinoor, selanjutnya dicanangkan Misi Pembangunan Kabupaten Murung Raya antara lain adalah meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu dan kompetitif.

“Kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis agro ekonomi dan pengusahaan potensi sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan, dan menciptakan produk unggulan daerah untuk membuka lapangan kerja,” jelas Rejikinoor.

Serta mewujudkan destinasi pariwisata yang berbasis kearifan lokal, yang kreatif dan inovatif, menciptakan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kesadaran hukum, kerukunan beragama meningkatkan kehidupan sosial budaya dan politik yang demokrasi berbasis kearifan lokal.

“Demikianlah gambaran secara garis besar kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022. Penjelasan secara utuh mengenai kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya tertuang Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya. (Lulus).