Pemkot Nyatakan Stok Elpiji Bersubsidi di Palangka Raya selama Ramadan, Aman

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Samsul Rizal saat dibincangi wartawan beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa ketersediaan elpiji 3 kilogram atau bersubsidi aman cukup dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Jumat 31 Maret 2023, mengatakan secara umum ketersediaan elpiji selama Ramadhan hingga jelang Idul Fitri aman dan tidak ada kekurangan sementara ini.

“Setiap harinya pihak Pertamina selalu melakukan penyaluran termasuk bulan Ramadhan ini. Rencana Pertamina akan menyalurkan lebih dari kuota sebelumnya gas elpiji tersebut, untuk mengantisipasi meningkatnya permintaan menjelang Idul Fitri,” katanya.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Samsul Rizal menuturkan penyaluran elpiji setiap hari di Kota Palangka Raya rata-rata sebesar 10.160 tabung. Bahkan saat ini untuk stok di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di daerah setempat terdapat 38,7 metric ton dan selalu tersedia setiap hari.

Adapun untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan pada April 2023, Pertamina menyiagakan tambahan elpiji 3 kilogram yakni sekitar 5 sampai 7 persen atau sebesar 15.120 tabung, untuk memenuhi permintaan masyarakat menjelang Idul Fitri.

“Itu artinya masyarakat Kota Palangka Raya tak perlu khawatir terkait kelangkaan terhadap gas elpiji 3 kilogram, karena pihak Pertamina juga sudah mengantisipasi adanya tingginya permintaan di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri,” bebernya.

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng

Ditegaskan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya tersebut, para agen dan pangkalan menjual gas elpiji ke masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut bagi pangkalan menjual harus ke warga yang berdomisili di sekitarnya dan tidak diperkenankan menjual ke luar lokasi yang sudah ditentukan pihak agen.

“Kalau toh ada oknum pangkalan atau agen yang menjual gas elpiji keluar dari Kota Palangka Raya, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian atau instansi terkait agar agen atau pangkalan tersebut diberi sanksi oleh Pertamina,” demikian Samsul Rizal.

(ANTARA)