Kejaksaan akan Panggil Badan Usaha yang Tidak Patuh

IST/BERITASAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia (kanan) ssat melakukan rapat bersama.,

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Kepatuhan Badan Usaha terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa 11 April 2023.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia, Fungsional Unit Pengendali Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan Edy Sutanto.

Donna Rumiris Sitorus menyampaikan bahwa Institusi Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara siap mengawal kepatuhan Badan Usaha yang ada di Kotim. Hal tersebut juga sesuai dengan implementasi kerjasama yang telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Sampit dengan Kejaksaan Negeri Kotim, bahwa kejaksaan akan memberikan layanan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sampit kepada Kejaksaan Negeri Kotim.

“Berdasarkan hasil paparan dalam pertemuan tadi, masih terdapat 88 badan usaha yang mempunyai tunggakan yang bervariatif, dimana ini tentu akan menjadi perhatian kami dalam hal menegakkan kepatuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim. Kami selaku pihak Kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang belum patuh terhadap pendaftaran, pembayaran iuran, dan penyampaian data secara lengkap dan benar sesuai dengan SKK yang disampaikan ke kami. Agar kita bisa temukan solusi terbaik dan para pekerja yang entitasnya menunggak tersebut dapat memanfaatkan kembali layanan Program JKN BPJS Kesehatan,’’ beber Donna.

Wanita yang kerap disapa Donna ini juga menyampaikan bahwa terkait dengan adanya perusahaan besar kelapa sawit yang belum sepenuhnya mendaftarkan seluruh pekerjanya juga menjadi perhatian semua pihak.

Belum terdaftarnya para pekerja tersebut karena sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum online dan juga terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di tempat asalnya. Tentunya hal itu harus menjadi perhatian bersama agar NIK yang belum valid dan online tersebut dapat segera dilakukan validasi oleh instansi terkait agar semua pekerja dapat terdaftar di Program JKN.

“Kita akan berkolaborasi bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penaman Modal untuk dapat saling bersinergi meningkatkan kepatuhan badan usaha, melalui sosialisasi terpadu dan membuat surat himbuan kepada badan usaha untuk dapat segera membayar tunggakan iuran serta mendaftarkan semua karyawannya dan juga bila diperlukan kami juga siap untuk turun langsung ke lapangan untuk melakukan validasi dan pengecekan dan juga mencari solusi terbaik terhadap badan usaha yang memang belum patuh tersebut,’’ terang Donna.

Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Iwan Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Kotim, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Dinas Penanaman Modal setempat yang telah berkolaborasi dan bersinergi untuk mendukung penuh kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten dengan motto habaring hurung ini.

Menurutnya Program JKN adalah sebuah ekosistem dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur yang memang berwenang untuk mendukung penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelengga tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari pihak-pihak yang memang berwenang dibidangnya.

“’Ini merupakan komitmen bersama untuk optimalisasi kepatuhan badan usaha dan tentunya diharapkan dengan kerjasama dan dukungan semua pihak kepatuhan di Kabupaten Kotim dapat terus meningkat,’’ terang Iwan.
(im/adv).